Telahterjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/ Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi: Yang membolehkan berhujjah/beralasan: 1 JAKARTA – Dalam ajaran Islam, setelah seseorang meninggal dunia, dia akan mengalami kehidupan di alam kubur sebelum terjadi kebangkitan pada Hari Kiamat. Tentang kehidupan para nabi dalam alam kubur, ada beberapa hadits yang memberikan beberapa informasi tentang hal tersebut. Dalam hadits-hadits yang diriwayatkan disebutkan bahwa nabi hidup dengan keadaan yang berbeda di alam kubur. Ia mendapatkan kenikmatan dan keberkahan dari Allah SWT, serta diberikan kemuliaan dan kedudukan yang tinggi. Begitu juga dengan kehidupan para syuhada di alam kubur. Berikut salah satu hadits yang menjelaskan tentang kehidupan para nabi di alam kubur عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلأَنْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِى قُبُوْرِهِمْ يُصَلُّوْنَ "Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah SAW bersada Para nabi hidup di kuburannya, mereka melakukan sholat." HR al-Baihaqi dalam Hayat al-Anbiya' fi Quburihim I/72 dan Abu Ya'la No 3425. Terkait status hadits ini para ulama ahli hadits menilai sahih, seperti al-Hafidz Ibnu Hajar. Sedangkan khusus kehidupan orang yang mati dalam peperangan membela agama Allah ST atau para syuhada dijelaskan dalam Alquran sebanyak dua kali, yaitu وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَنْ يُّقْتَلُ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اَمْوَاتٌ ۗ بَلْ اَحْيَاۤءٌ وَّلٰكِنْ لَّا تَشْعُرُوْنَ Artinya “Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah mereka telah mati. Sebenarnya mereka hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” QS al-Baqarah ayat 154. وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اَمْوَاتًا ۗ بَلْ اَحْيَاۤءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَۙ Artinya “Dan jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; sebenarnya mereka itu hidup di sisi Tuhannya mendapat rezeki.” QS Ali Imran 169. Namun, penting untuk dicatat bahwa rincian tentang kehidupan nabi di alam kubur bukanlah bagian dari pokok ajaran Islam. Kehidupan di alam kubur adalah bagian dari kepercayaan yang bersifat metafisik dan tidak dapat diketahui secara pasti kebenarannya dalam dunia ini. Baca juga Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini Dalam Islam, fokus utama adalah pada kehidupan di dunia ini dan persiapan untuk kehidupan di akhirat. Oleh karena itu, umat Islam lebih dianjurkan untuk berpegang pada ajaran Islam yang diajarkan Nabi Muhammad SAW selama hidupnya di dunia, seperti menjalankan perintah Allah SWT dan meninggalkan larangan-Nya, beribadah dengan sungguh-sungguh, dan memperbaiki akhlak dan hubungan dengan sesama manusia. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Sampelpenelitian berjumlah 67 mahasiswi angkatan 2014/2015, 10% dari populasi yang berjumlah 671 mahasiswi yang dipilih dengan cara acak. Hasil analisis data untuk menguji hubungan antara persepsi tentang pakaian wanita muslimah dan akhlak mahasiswi dengan menggunakan teknik analisis korelasi Product Moment, maka hasil koefisien korelasi r = 0,05.

Setiap manusia yang memiliki akal sehat dan sempurna selalu ingin berpenampilan baik, baik itu secara Islami maupun secara norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam hendaknya memahami bagaimana cara berpakaian yang sopan dan baik menurut ajarannya. Namun, dewasa ini , masih banyak kita temukan muslimah berpakaian tidak sesuai dengan aturan dan ajaran dalam agama Islam. Kebiasaan berpakaian yang baik harus ditanamkan sejak dini agar para muslimah terbiasa dan menjadikan aturan berpakaian Islami memudaya di masyarakat. Fokus dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui tentang tata cara dan adab seorang muslimah dalam berpakaian menurut syariat Islam. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa Pakaian muslimah perspektif hadis nabi adalah pakaian tersebut menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, tidak ketat dan tipis, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak berlebih-lebihan sehingga mengundang perhatian dan menimbulkan kesombongan. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Pakaian adalah salah satu nikmat Allah dan Islam juga menuntunkan beberapa adab dan tatacara dalam berpakaian untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia dalam berpakaian 9. Diantaranya dijelaskan pada hasil wawancara bersama guru Akidah Akhlak yaitu Di dalam agama islam memang dalam memakai busana muslimah memiliki adab adab dan aturan yang harus dilakukan yaitu yang pertama harus menutup aurat, seperti pada wanita menutup aurat yaitu menutupi seluruh badan selain bagian yang dikecualikan yaitu wajah dan telapak tangan, yang kedua yaitu tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan busana muslimah misalnya menggunakan make up secara berlebihan, selanjunya kain atau bahan yang dipakai itu tidak boleh tipis dan transparan, begitu juga tidak boleh memakai pakaian yang ketat atau memperlihatkan lekuk tubuh karena seharusnya dalam memakai busana muslimah haruslah lebar dan longgar sehingga tidak mengundang perhatian laki-laki dan yang terakhir dalam berbusana muslimah tidak boleh menyerupai pakaian yang digunakan laki-laki. ...Muliati MuliatiMuhammad Rizal MasdulAdhriansyah A. LasawaliRina PurnamawatyTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Urgensi Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah di luar sekolah siswi MTs Al-Khairaat Palapi dan Implikasi Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah di luar Sekolah siswi MTs Al Khairaat palapi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi dan hasil penelitian yang telah penulis laksanakan di Madrasah Tsanawiyah Al Khairaat Palapi memang sangat penting adanya pembelajaran Akidah Akhlak karena didalam pembelajaran akidah akhlak diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada siswi agar mau menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Islam termasuk dalam menumbuhkan minat berbusana muslimah di luar sekolah adapun hasil yang didapat bahwa 1. Urgensi pembelajaran Akidah Akhlak dalam menumbuhkan minat Berbusana Muslimah yaitu melalui upaya guru dan peran guru bukan hanya sekedar mengajar tetapi senantiasa mendidik siswi dengan cara mengarahkan, membimbing, dan membina akhlak siswi termasuk dalam berbusana muslimah di luar sekolah. Dalam hal ini upaya yang dilakukan guru akidah akhlak yaitu dalam pembelajaran akidah akhlak guru mengajarkan pentingnya berbusana muslimah, Memberikan contoh busana muslimah pada pribadi guru, Guru mengajarkan adab busana muslimah, Guru Mendidik siswi dengan memberikan hukuman bagi yang tidak berbusana muslimah di luar sekolah, Mengajarkan kepada Siswi sifat disiplin Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah siswi MTs Al-Khairaat Palapi yaitu Sadar akan kewajiban menjadi seorang Muslimah, Menjadikan guru sebagai contoh teladan, dapat membedakan bagaimana berbusana muslimah yang sesuai dengan syariat islam, siswa menjadi jera dan konsisten mengenakan busana muslimah, siswi menjadi tepat waktu dalam mengerjakan shalat dan siswi dapat menghargai waktu yang ada.... Muslim fashion is also not an oversized fashion that seizes the sight and attracts the attention of the eye because of the model or its striking color. Another important thing is that Muslimah clothing should not be too tight such as leggings that show curves Ansharullah, 2019. ...Sekarayu Puspita SariAprilia Mega RosdianaCelebrity Worship is a reflection of the development of appreciation and deeper enthusiasm for individuals or certain individuals or for their talents. There are several impacts on Celebrity Worship behavior. One of the impacts is a lifestyle, especially a dress style. Changes in dress style have also occurred among some alumni of pesantren Daarul Qur'an Putri Cikarang. The change in dress style also depends on who the celebrity is followed by the individual. The aim of this study is to determine how different the impact of celebrity worship is on the tendency of Muslim dress styles in groups that idolize celebrities in hijab versus non-hijab celebrity idol groups. This research was quantitative research with a questionnaire Likert scale. The sampling was using purposive sampling. The subjects were 84 alumni divided into groups. The data was analyzed using moderation analysis by moderating the variables of the group. The results of this study showed that there were differences in the direction of the impact of both groups. In the hijab group, there was a positive impact and in the non-hijab idol group, there was a negative impact. Celebrity Worship merupakan suatu pencerminan pengembangan apresiasi serta antusiasme yang lebih dalam terhadap individu atau beberapa individu tertentu ataupun terhadap bakat mereka. Terdapat beberapa dampak dari perilaku Celebrity Worship salah satunya adalah gaya hidup terutama gaya berbusana. Perubahan gaya berbusana juga terjadi pada beberapa alumni pondok pesantren Daarul Qur’an Putri Cikarang. Perubahan gaya berbusana tersebut juga tergantung dari siapakah selebriti yang diikuti oleh individu tersebut. Penelitian ini bertujuan melihat bagaimana perbedaan pengaruh celebrity worship terhadap kecenderungan gaya berbusana muslimah pada kelompok yang mengidolakan selebriti berhijab dan kelompok pengidola selebriti nonhijab. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan quetioner Skala Likert. Pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Subjek sebanyak 84 alumni yang dibagi menjadi kelompok. Data dianalisa menggunakan analisa moderasi dengan memoderasikan variabel kelompok. Hasil penelitian ini terdapat perbedaan arah pengaruh dari kedua kelompok. Pada kelompok berhijab terdapat pengaruh positif dan pada kelompok pengidola non hijab terdapat pengaruh negatif. Dari penelitian ini menunjukkan pentingnya memiliki nilai-nilai karakter positif sebagai dasar bagi individu untuk mempertimbangkan hal-hal eksternal yang dapat mempengaruhi gaya hidupnya, terutama gaya berpakaiannya... Meanwhile, developing countries consider that the existing Pregame has not been able to protect the interests of developing countries over traditional cultural expressions. Arifuddin, 2019 Various forms of commercialization of TCE without the permission of the indigenous people of their owners even various forms of distortion, alteration or modification of TCE. ... Ria WiermaYunita Maya PutriMahathir MuhammadTristyanto TristyantoTraditional clothing is one of the essential identities in Southeast Asian countries, knowns as ASEAN members; it was once used to showcase individual status in the community. It is still important today and worn on particular occasions to preserve tradition, and now it's emerged as one of the commercial goods. Yet, it becomes a vulnerable commodity when it becomes the object of cultural piracy, dispute of ownership, and disagreement of origin. The problem will continue to be detrimental to indigenous peoples who own it and possibly rift the relationship between ASEAN countries. The protection of traditional clothing in ASEAN is still weak, and there has been no specific legal instrument to regulate it. The intellectual property right IPR regime protects traditional clothing as a traditional cultural expression TCE. TCE protection is part of the international regulation of intellectual property; however, without it well-implemented at the domestic level, TCE can easily be claimed as belonging to other parties who first published and registered them. This research will examine the legal protection of traditional clothes under IPR regimes in ASEAN in their national legal regulations. This research uses a comparative approach that primarily examines the laws and regulations governing the protection of Intellectual Property Rights in ASEAN countries. This research indicates that no single country in ASEAN has a specific law related to traditional cultural expressions TCE protection on traditional clothes. The protection for traditional clothes will be embedded in other IPR regimes such as Copyright, trademark, or non-IPR Arif WahyudiBusro KarimPenelitian ini akan menjawab pertanyaan mengenai isi syair agar tidak terjadi adanya perbedaan suatu makna dalam setiap kata yang telah dibentuk pada kiasan syair-syair keagamaan dan bertumpu selaras dengan silsilah kehidupan manusia. Dalam metodenya, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dimana telah diungkapkan melalui data-data kualitatif sehingga data tersebut akan disampaikan dalam bentuk kalimat dan uraian. Pada pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan juga dokumentasi. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini yakni dari data primer dimana data tersebut akan diambil secara langsung di Pondok Pesantren atau kediaman Ulama guna mengemukakan perspektif yang sempurna dan untuk data sekunder yakni menggunakan buku serta jurnal nasional yang relevan dengan tema penelitian. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa bagaimana seseorang telah berpakaian sesuai dengan ajaran Islam. Saat ini banyak sekali generasi milenial telah menggunakan pakaian trend yang sedang berkembang namun tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu melalui syair Madura ini diharapkan generasi milenial bisa lebih menggunakan pakaian yang menutup aurat agar tidak menimbulkan perhatian berlebihan dan Kasma NoviantariEdi SafriThis article explores the influence of misogynist hadith texts on islamic boarding school community in Kerinci. The pattern of life in Islamic boarding schools is something phenomenal because it describes their behavior which is based on their understanding of sacred texts such as hadith. However, this behavior is certainly different when viewed from the paradigm of text interpreters, whether textualist or contextualist. This article highlights the dimension which in the context of living hadith is known as collective performation. This research focus on tracing the hadiths that developed in traditional and modern Islamic boarding schools. By using a qualitative method with an ethnographic and gender approach to two types of Islamic boarding schools in Kerinci, the authors found that traditional Islamic boarding schools tended to be textual. They understand the hadith that prohibits women from traveling without a mahram strictly according to its textual meaning. Meanwhile, modern Islamic boarding schools understand this hadith contextually, that safe and secure environmental conditions allow women to leave the house without being accompanied by a mahram. The authors argue that the differences in the meaning of this hadith cannot be separated from the reading sources developed at the Islamic boarding school, as well as the influence of the teaching Restuning HayatiDwi Meilina Siwi PramestiZoya is one of the Muslim clothing companies with halal certification from the authorized institution, MUI The Council of Indonesian Ulama. This study aimed to determine the effect of halal certification, brand image, and celebrity endorser on Zoya hijab purchasing decisions. This study used incidental sampling technique conducted in the city of Yogyakarta. The data analysis technique used Partial Least Square PLS, which consists of outer model and inner model tests. The outer model test is divided into two tests the validity test and reliability test and the inner model test consists of two kinds of tests, namely the R test and the Gof test. The results of the analysis of this study revealed that the variables of halal certification X1, brand image X2 and celebrity endorser X3 have a positive and significant effect on purchasing decisions Y of Zoya hijab in Yogyakarta. The results of the R Square test obtained a value of 73%. This means that halal certification, brand image, and celebrity endorser have a strong contribution to the consumers' purchasing decision on Zoya hijab. Halal certification provides an assurance and a guarantee for the quality of a product. This is because the halal label on a product means that the product has been rated thayyibwholesome.ÂYanggo Huzaimah TahidoHuzaimah Tahido Yanggo, Fiqh Perempuan Kontemporer, Jakarta Ghalia Indonesia, 2010, hlm. Psychology of Fashion, Yogyakarta LKIS Group, 2011, h. FaridIbrahimFarid L. Ibrahim, Perempuan dan Jilbab, Jakarta Mitra Aksara Panaitan, 2011, h. 26M Quraish ShihabM Quraish Shihab, Jilbab pakaian wanita muslimah, Jakarta Lentera Hati, 2004, Perempuan yang Mengenakan Hijab. jakarta percetakan maulana 2000 halZainuddin AlifZainuddin Alif, Kelebihan Perempuan yang Mengenakan Hijab. jakarta percetakan maulana 2000 hal. Hukum Islam Dalam Merespon Problematika KontemporerSaidah SaidahSaidah, Saidah. "Kemampuan Hukum Islam Dalam Merespon Problematika Kontemporer." Diktum Jurnal Syariah dan Hukum 12, no. 2 2014 127..Syaikh Abu Malik KamalSyaikh Abu Malik Kamal, Panduan Beribadah Khusus Wanita, Jakarta Almahira, 2007, h. 317.

SelanjutnyaFirman-Nya, "Berdoalah kepadaku niscaya Aku kabulkan permintaanmu." (QS Al Mu'min: 60) Dilihat dari segi math'uumaat (yang berhubungan dengan makanan-minuman), malbuusaat (yang berhubungan dengan pakaian dan perhiasan) dan akhlak, Islam telah menunjukan sebuah al-'amaal dan al-asyya yang bisa memenuhi gharizah baqa dan hajah u'dwiyyah manusia, firman-Nya,

Diskursus mengenai konsep etika berbusana dalam Islam, telah menjadi bagian penting doktrin nilai-nilai keagamaan dalam tradisi skriptual Islam. Pada umumnya wanita muslimah cenderung mengenakan hijab karena memenuhi kewajiban, namun kurang memahami etika berpakaian dalam Islam. Sehubungan dengan hal tersebut, etika berpakaian muslimah dalam Islam, harus dipahami bahwa seorang muslimah hendaknya mempunyai aturan tersendiri dalam berbusana yang dapat menyesuaikan kepantasan dalam lingkungan masyarakat yang ditempati. Berdasarkan analisis kajian ini, makna jilbab pakaian wanita muslimah yang benar adalah yang sesuai dengan syariat Islam dan merupakan sesuatu yang menutupi seluruh tubuh wanita muslimah kecuali muka dan telapak tangan. Mengingat, pemakaian jilbab juga menyangkut akhlak kepribadian wanita muslimah. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Etika Berpakaian dalam Islam Bahrun Ali Murtopo 243 ETIKA BERPAKAIAN DALAM ISLAM TINJAUAN BUSANA WANITA SESUAI KETENTUAN ISLAM Bahrun Ali Murtopo Institut Agama Islam Nahdatul Ulama IAINU Kebumen Bahrunalimurtopo Abstrak Diskursus mengenai konsep etika berbusana dalam Islam, telah menjadi bagian penting doktrin nilai-nilai keagamaan dalam tradisi skriptual Islam. Pada umumnya wanita muslimah cenderung mengenakan hijab karena memenuhi kewajiban, namun kurang memahami etika berpakaian dalam Islam. Sehubungan dengan hal tersebut, etika berpakaian muslimah dalam Islam, harus dipahami bahwa seorang muslimah hendaknya mempunyai aturan tersendiri dalam berbusana yang dapat menyesuaikan kepantasan dalam lingkungan masyarakat yang ditempati. Berdasarkan analisis kajian ini, makna jilbab pakaian wanita muslimah yang benar adalah yang sesuai dengan syariat Islam dan merupakan sesuatu yang menutupi seluruh tubuh wanita muslimah kecuali muka dan telapak tangan. Mengingat, pemakaian jilbab juga menyangkut akhlak kepribadian wanita muslimah. Kata Kunci Hijab, Wanita, Etika Pendahuluan ara wanita di beberapa belahan dunia mengenal dan memakai busana muslimah, tentunya dengan mode, bentuk, ukuran, corak dan warna, aturan bahkan niat yang berbeda. Fenomena penggunaan busana muslimah di kalangan wanita muslimah, khususnya di Indonesia, mengindikasikan kesadaran muslimah yang tinggi dalam beragama atau hanya sekedar tren berbusana belaka. Sedangkan, pada zaman Jahiliyah, kaum perempuan berjalan dengan keadaan telanjang dada, tidak tertutup oleh apa pun, leher mereka kelihatan, ubun-ubun kepalanya juga kelihatan, bahkan lubang telinganya pun kelihatan. Kemudian Allah SWT., melalui firmanNya mengharamkan kepada para perempuan mukminat berdandan ala jahiliyah terdahulu, dan memerintahkan mereka untuk berdandan dengan dandanan yang berbeda dengan perempuan-perempuan Jahiliyah, baik dari bentuk rambut, tata cara menutup tubuh, tata krama maupun dalam gerak-gerik mereka, yakni dengan menutupkan kain kerudung ke dada dilihat dari fenomena kekinian “era modern” ada kecenderungan para muslimah berbusana terkesan keluar dari konteks nilai-nilai ajaran Islam. Barangkali, ini dapat terjadi karena para muslimah itu mengikuti tren, atau memang sebenarnya mereka tidak memahami hukum. Sehingga banyak dari para muslimah yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang, berpakaian tetapi tetap mengundang syahwat, berpakaian tetapi auratnya masih terbuka dan ironisnya mereka tetap percaya diri dengan pakaian yang digunakannya, padahal mereka telah merendahkan martabatnya sendiri di hadapan publik. Sisi lain, juga mengungkapkan bahwa prototype masyarakat modern zaman sekarang pada Shubhi Sulaiman, Shalihah Kiat Mendidik Anak Perempuan dalam Islam, Semarang Pustaka Adnan, 2005, 58. Tajdid Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan, Vol. 1 No. 2 Oktober 2017 Tajdid Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. I No. 2 Oktober 2017, 243-251. 244 umumnya sangat menyukai model busana yang memamerkan atau tidak menutup aurat wanita seperti; menggunakan rok mini dan celana ketat merupakan gejala yang tidak dapat dihindari oleh masyarakat modern saat ini. Sesungguhnya kecenderungan model pakaian yang tidak senonoh, ini menunjukan kelemahan moral masyarakat. Termasuk mode berpakaian khususnya bagi wanita muslimah di zaman modern ini selalu mengalami perubahan mode yang disesuaikan dengan live style yang perkembangan zaman. Ditinjau dari sudut teologi Islam, berbusana muslimah sangat berperan penting dalam kehidupan sosial, dikarenakan ekspektasi kehidupan sosial kemasyarakatan telah mengetahui sisi positif dari berbusana muslimah tersebut yang senantiasa dilakukan dalam kesehariannya, namun sayangnya belum semua orang dapat mengetahui manfaat ataupun pentingnya berbusana muslimah. Secara umum berbusana muslimah dapat dikatakan dalam tahap mementingkan mode yang modern daripada mengikuti aturan Syar’iyyah. Padahal, Islam sebagai Agama rahmatan lil alamin rahmat bagi seluruh alam mempunyai banyak versi aturan tentang cara berpakaian wanita. Namun, semua aturan yang ada hampir mempunyai hakikat dan tujuan yang sama, yaitu melindungi harga diri dan kehormatan wanita muslimah. Dalam berbusana muslimah, seorang wanita mencerminkan nilai yang ada dalam dirinya. Pemahaman ini pun bermacam-macam, disesuaikan dengan lingkungan dan masyarakat yang memandangnya. Pakaian busana muslimah adalah produk budaya, sekaligus tuntunan agama dan moral. Dari sini dapat diketahui apa yang dinamai pakaian tradisional, daerah, dan nasional, juga pakaian resmi untuk perayaan tertentu, dan pakaian tertentu untuk profesi tertentu, serta pakaian untuk beribadah. Pada kenyataannya bentuk pakaian yang ditetapkan atau dianjurkan oleh suatu agama, justru lahir dari budaya yang berkembang ketika itu. Namun yang jelas, moral cita rasa keindahan dan sejarah bangsa, ikut serta menciptakan ikatan-ikatan khusus bagi anggota masyarakat yang antara lain melahirkan bentuk pakaian dan warna-warni kesukaan. Memang unsur keindahan dan moral pada pakaian tidak dapat dilepaskan, tetapi ada masyarakat yang menekankan pada unsur keindahannya. Khususnya dunia Barat, unsur keindahan menjadi nomor satu dan unsur moral jika seandainya mereka pertimbangkan maka tidak jarang telah mengalami perubahan yang sangat jauh dari tuntutan moral agama. Faktanya pun budaya berbusana versi Barat dengan seni keindahanya turut mempengaruhi mindset para muslimah dalam berbusana di era kekinian. Bahkan, pengaruh tren busana Barat ke dunia Timur tidak sedikit, sehingga ada pula masyarakat Timur yang mengikuti mode pakaian Barat, meskipun bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakatnya. Berdasarkan analisa inilah, mereka “para muslimah” seharusnya memahami etika berbusana yang mengedepankan unsur moral, nilai-nilai agama dan mengesampingkan unsur keindahan. Wanita wajib memakai khimar tatkala keluar dari rumahnya, di samping Quraish Shihab, Jilbab, cet. VI, Tangerang Lentera Hati, 2012, 38. Etika Berpakaian dalam Islam Bahrun Ali Murtopo 245 ia juga wajib memakai jilbab yang menutupi khimar-nya. Sebab, perbuatan demikian lebih menutupi tubuh mereka dan lebih tidak menampakkan bentuk kepala dan lekuk pundak mereka, seperti yang telah dijelaskan. Perintah inilah yang ditetapkan dalam syari’at Islam. Untuk itu, perlu kiranya kita mengetahui pendidikan etika yang terkandung dalam pemahaman berpakaian dalam Islam yang ada pada diri wanita-wanita muslimah di berbagai lapisan masyarakat. Hal ini dapat kita lakukan dengan mengkaji serta menelaah berbaga literasi yang berkaitan dengan etika berpakaian dalam Islam. Konsep Dasar Etika Berpakaian dalam Islam Pakaian Busana adalah produk budaya, sekaligus tuntutan agama dan pakaian tertutup bukanlah monopoli masyarakat Arab sebelum datangnya Islam, pakaian penutup seluruh badan wanita telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa kuno dan lebih melekat pada orang-orang Sassan Iran, dibandingkan dnegan tempat-tempat lain. Setelah Islam datang, Al-Qur’an dan Sunnah berbicara tentang pakaian dan memberi tuntunan menyangkut cara-cara memakainya. Kitab Suci Al-Qur’an melukiskan keadaan Adam dan pasangannya sesaat setelah melanggar perintah Tuhan mendekati suatu pohon dan tergoda oleh setan sehingga mencicipinya bahwa “Yakni serta merta dan dengan cepat tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis”. QS. Al-A’raf [7]22. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Adam as., dan pasangannya tidak sekedar menutupi aurat mereka dengan selembar daun, tetapi daun di atas daun sebagaimana dipahami dari kata yakhshifani yang digunakan ayat al-A’raf di atas. Hal tersebut mereka lakukan agar aurat mereka benar-benar tertutup dan pakaian yang mereka kenakan tidak menjadi pakaian mini atau transparan atau tembus pandang. Ini juga menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan fitrah manusia yang diaktualkan oleh Adam dan istrinya as. pada saat kesadaran mereka muncul, sekaligus menggambarkan bahwa siapa yang belum memiliki kesadaran seperti anak-anak di bawah umur maka mereka tidak segan membuka dan memperlihatkan yang dilakukan oleh pasangan nenek moyang kita itu, dinilai sebagai awal usaha manusia menutupi berbagai kekurangannya, menghindari dari apa yang dinilai buruk atau tidak disenangi serta upaya memperbaiki penampilan dan keadaan sesuai dengan imajinasi dan khayal mereka. Itulah langkah awal manusia menciptakan peradaban. Allah mengilhami hal tersebut dalam benak manusia pertama untuk kemudian diwariskan kepada anak cucunya. Jika demikian berpakaian atau menutup aurat adalah alamat, bahkan awal dari lahirnya peradabaan manusia. Muhammad Nashiruddin al-Albani, Kriteria Busana Muslimah, Jakarta Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2010, 108. Quraish Shihab, Jilbab , Jakarta Lentera Hati 2004, 38. Quraish Shihab, Jilbab , Jakarta Lentera Hati , 2004, 48. Tajdid Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. I No. 2 Oktober 2017, 243-251. 246 Muslimah sekarang ini banyak yang kehilangan rasa malunya. Mereka mengenakan pakaian yang transparan dan pakaian ketat yang memperlihatkan bentuk dada dan pundak ditambah dengan tidak memakai kerudung. Mereka memperlihatkan tubuh mereka tanpa rasa malu dan takut kepada Allah. Semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk kembali ke jalan yang benar dengan menutup aurat dan punya rasa malu, baik kepada Allah swt., maupun kepada sesama beberapa aturan syar’i pakaian muslimah yaitu; tidak boleh tipis dan tidak transparan, kecuali ketika di depan suami. Dasar dari syarat ini ialah hadits yang diriwayatkan Aisyah bahwa saudara perempuannya, Asma’ binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah memakai pakaian menerawang, Rasulullah lantas berpaling darinya dan berkata; “Wahai Asma’, jika seorang wanita telah memasuki masa haid maka tidak boleh terlihat darinya, kecuali ini dan ini.” Beliau mengisyaratkan pada wajah dan kedua telapak tangan. Sanad hadits ini terdapat Sa’id bin Basyir, dan dia termasuk rawi yang diperselisihkan. Abu Dawud berkata setelahnya, “ini adalah hadits mursal tidak bersambung sanadnya karena Khalid bin Duraik tidak bertemu dengan Aisyah”. Berdasarkan kutipan hadits di atas jelas bahwa Rasulullahtelah menetapkan batas aurat bagi wanita yang sudah baligh, yaitu seluruh tubuhnya, kecuali yang boleh terlihat yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Maka, ketika seseorang berjilbab tetapi masih menampakkan apa yang dikecualikan maka cara berjilbab yang demikian adalah kurangtepat. Pakaian ini menampakkan kulit, tidak juga pakaian sangatketat sehingga menampakkan lekak-lekuk badan. Pakaian yang transparan dan ketat, pasti akan mengundang bukan saja perhatian, tetapi bahkan rangsangan. Rasulullah SAW. bersabda bahwa “Dua kelompok dari penghuni neraka yang merupakan umatku, belum saya lihat keduanya. Wanita-wanita yang berbusana tetapi telanjang serta berlenggak-lenggok dan diatas kepala mereka sesuatu seperti punuk- punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak juga menghirup aromanya. Dan yang kedua adalahlelaki-lelaki yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi. Dengannya mereka menyiksa hamba-hamba Allah” melalui Abu Hurairah. Berbusana tapi telanjang, dapat dipahami sebagai memakai pakaian tembus pandang, atau memakai pakaian yang demikian ketat, sehingga tampak dengan jelas lekuk-lekuk badannya. Sedang berlenggak-lenggok dan melenggang lenggokkan dalam arti gerak-geriknya berlenggak-lenggok antara lain dengan menari atau dalam arti jiwanya miring tidak lurus atau dan memiringkan pula hati atau melenggak-lenggokkan pula badan orang lain. Adapun yang dimaksud dengan punuk-punuk unta adalah sanggul-sanggul mereka yang dibuat sedemikian rupa sehingga menonjol ke atas bagaikan punuk unta. Sehingga konsep Ali bin Sa’id Al-Ghamidi, Fikih Wanita Jakarta AQWAM 2012, 350. Ali bin Sa’id Al-Ghamidi ,Fikih Wanita , Solo Aqwam Media Profetika, 2015, 349-368. Etika Berpakaian dalam Islam Bahrun Ali Murtopo 247 dasar busana dalam pandangan Islam, menjadi bagian penting yang harus disadari oleh setiap muslimah, tanpa harus terjebak dengan mintsed berbusana gaya Barat yang bertentangan dengan prinsip-prinsi moral dan dasar ajaran Agama Islam. Tinjauan Busana Wanita Muslimah Sesuai Ketentuan Islam Gaya berbusana dalam pandang Islam, semestinya menjadi acuan live style bagi setiap muslimah sejati, terutama dalam mengimplementasikan nilai-nilai dasar keagamaan. Sehubungan dengan hal tesebut, secara umum ada 3 Tiga ketentuan tata busana seoarang muslimah yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam, antara lain 1. Tidak boleh memakai pakaian ketat yang mengundang rangsangan. Kalaulah ditemukan perbedaan pendapat tentang makna ayat 31 surah an-Nur                                                                                   “Katakanlah kepada wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS. An-Nur[24] 31 Penggalan ayat ini berpesan bahwa segala bentuk pakaian, gerak-gerik, ucapan serta aroma yang bertujuan atau dapat mengundang fitnah rangsangan birahi serta Tajdid Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. I No. 2 Oktober 2017, 243-251. 248 perhatian berlebihan adalah terlarang. Jadi, wanita yang memakai pakaian transparan dan ketat yang dapat memperlihatkan bentuk tubuhnya dia disebut berpakaian, tetapi telanjang. Ada beberapa ulama pengikut Madzhab Syafi’i memiliki pendapat bahwa seorang wanita dianjurkan memakai pakaian yang longgar dan khimar ketika shalat. Selain itu, hendaklah ia memakai jilbab yang tebal yang melapisi pakaiannya; sehingga jilbab itu menutupi seluruh tubuhnya dan menjadikan bentuk tubuhnya tidak Tidak memakainya dengan maksud ingin terkenal. Dilarang memakai pakaian yang sangat mahal dan istimewa dengan maksud takabur dan berbangga diri. Atau memakai pakaian lusuh untuk menarik perhatian orang dan supaya disebut tawadhu’. Muslimah memang sebaiknya bersikap tengah-tengah dalam semua urusan agamanya. Nabi dan para istrinya pernah memakai pakaian katun, pakaian dari kapas, pakaian dari kulit, baju kurung , dan pakaian lain yang dikenal masyarakat. Dalam konteks ini juga, Nabi SAW. bersabda ”Siapa yang memakai pakaian yang bertujuan mengundang popularitas, maka Allah akan mengenakan untuknya pakaian kehinaan pada Hari Kemudian, lalu dikobarkan pada pakaiannya itu api” Daud dan Ibn Majah. Adapaun maksudnya di sini adalah apabila tujuan memakainya mengundang perhatian dan bertujuan memperoleh popularitas. Adapun jika yang bersangkutan memakaianya bukan dengan tujuan itu, lalu kemudian melahirkan popularitas akibat pakaiannya, maka semoga niatnya untuk tidak melanggar dapat menoleransi popularitas yang lahir itu. Sebagaimana perempuan tidak boleh membuka bagian tubuh dibawah dada sampai ke lutut untuk mahramnya dan perempuan lain ketika aman dari timbulnya Tidak boleh memakai pakaian bergambar sesuatu yang bernyawa dan bergambar ini banyak ditemukan pakaian bergambar makhluk hidup, bergambar salib, dan atau bertuliskan kata-kata tidak sopan dengan berbagai corak dan desain. Lebih lanjut, menurut Muhammad Nashiruddin al-Albani, dalam hal berbusan yang sesuia dengan ketentuan Islam, paling tidak ada beberapa kriteria busana yang mesti diperharikan oleh seorang wanita muslimah. Beberapa kriteria tersebut yaitu ; 1 Menutupi seluruh badan selain bagian yang dikecualikan, hal ini menegaskan bahwa kewajiban wanita untuk menutup seluruh perhiasan dan tidak memperlihatkan sedikit pun darinya kepada laki-laki yang bukan mahramnya. F. Muhammad Nashiruddin al-Albani, Kriteria Busana Muslimah, Jakarta Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2010, Hal. 168 Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqh Islam Semarang Dina Utama, 1995. Hal. 186 Etika Berpakaian dalam Islam Bahrun Ali Murtopo 249 Terkecuali apa-apa yang memang tampak tanpa disengaja, maka ia tidak berdosa apabila segera Tidak berbentuk perhiasan, dalam hal ini sesungguhnya Islam sangat tegas dalam melarang tabarruj, bahkan larangan melakukan perbuatan ini digandengkan dengan larangan melakukan syirik kepada Allah, berzina, mencuri, dan perbuatan-perbuatan lain yang diharamkan. Tabarruj disini ialah perbuatan kaum wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupinya, yang dapat mengundang syahwat kaum Harus tebal dan tidak transparan, sebab tujuannya menutup aurat itu baru dapat tercapai jika jilbab terbuat dari kain yang tebal. Kain yangtipis hanya akan menambah fitnah godaan dan keindahan bentuk tubuh seorang Tidak ketat sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh, sudah jelas bahwa tujuan berpakaian adalah menghilangkan fitnah dari kaum wanita, dan itu tidak mungkin terwujud melainkan dengan mengenakan pakaian yang longgar dan lebar. Tidak dibolehkan memakai pakaian ketat, sebab meskipun sudah menutupi warna kulit, pakaian tersebut tetap menggambarkan lekuk seluruh tubuh atau sebagiannya. Kondisi seperti ini yang akan mengundang syahwat kaum Tidak boleh diberi wewangian atau parfum, dalam hal ini yang memakai wewangian bagi wanita dapat mengundang syahwat pria.6 Tidak menyerupai pakaian laki-laki, dalam hal ini laki-laki yang menyerupai kaum wanita akan terpengaruh oleh akhlak dan perangai kaum wanita sesuai kadar penyerupaannya hingga pada puncaknya laki-laki tersebut benar-benar menjadi banci dan menempatkan dirinya sebagai seorang wanita. Begitu juga dengan wanita yang menyerupai kaum pria akan terpengaruh oleh akhlak dan perangaikaum pria, hingga akhirnya mereka berani bersolek dan menampakkan perhiasan sebagaimana kaum Tidak menyerupai pakaian wanita kafir, persyaratan ini berdasarkan prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam syari’at bahwa kaum Muslimin,laki-laki dan perempuan, tidak diperbolehkan menyerupakan diri mereka dengan Nashiruddin al-Albani, Kriteria Busana Muslimah, Jakarta Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2010, 53. Ibid., 150-151. Ibid., Hal 157. Ibid., 165. Ibid., 177. Ibid., 205. Tajdid Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. I No. 2 Oktober 2017, 243-251. 250 orang-orang kafir , baik dalam ibadah, hari raya, maupun pakaian yang secara khusus menjadi ciri khas Tidak berbentuk pakaian Syuhrah sensasi, maksudnya pakaian Syuhrah adalah semua pakaian yang dipakai dengan tujuan menjadipusat perhatian masyarakat yang melihatnya baik berupa pakaian mahal yang dipakai seseorang untuk membanggakan diri dengan kekayaan duniawi maupun pakaian murahan yang sengaja dipakai seseorang untuk menunjukkan sikap zuhud dan itu dilakukan atas dasar riya’.Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa menutup aurat berbeda dengan memakai pakaian syar’i yang dibenarkan Allah yang menutup aurat. Dalam sholat, salah satu syarat sahnya adalah menutup aurat, sehingga apa pun yang dipakai seorang Muslimah agar auratnya tidak terbuka, itu sudah cukup menjadikan sholatnya sah. Namun, belum tentu pakaian yang menutupi aurat boleh dikenakan wanita Muslimah saat ia pergi ke luar rumah. Karena untuk keluar rumah, Allah swt., tidak hanya mengahruskan mereka untuk menutup auratnya, tapi juga mengenakan pakaian syar’i untuk menutup auratnya. Saat berada di rumahnya, dalam melakukan aktivitas-aktivitas yang biasa dia lakukan bersama dengan mahramnya, tentu wanita Muslimah tidak perlu menutup aurat dengan pakaian lengkapnya sebagaimana keluar rumah. Karena Allah swt., membolehkan mahram wanita Muslimah itu untuk melihat bagian tubuh wanita sampai batas tempat melekatnya perhiasannya. “Hijab busana muslimah berarti tirai atau pemisah satir atau fasil menunjukkan arti penutup yang ada dirumah Nabi Saw, yang berfungsi sebagai sarana penghalang atau pemisah antara laki-laki dan perempuan, agar mereka tidak saling memandang.”Sementara, fashion diciptakan bukan untuk fungsi namun untuk estetika, dirancang bukan untuk melindungi keindahan, namun untuk mengekspos keindahan. Pada hal ini sudah jelas bahwa Hijab busana muslimah bukan sebuah fashion, dan fashion bukan bagian dari hijab busana muslimah. Jilbab adalah kerudung yang dipakai wanita untuk menutupi pakaiannya menurut pendapat yang paling kuat. Jilbab adalah selendang besar yang menutup dari ujung kepala sampai kaki sebelumnya telah saya sampaikan, khimar dipakai dirumah sedangkan jilbab dipakai saat keluar. Dengan demikian, maka sesunggujnya hakikat Hijab busana musimah adalah melindungi keindahan wanita hingga ia tidak menjadi perhatian lelaki. Karena wanita terlalu berharga untuk menjadi bahan perhatian semata. Penutup Etika dalam berpakaian sesuai ketentuan dalam Islam bahwa seorang wanita muslimah hendaklah mempunyai aturan tersendiri dalam berhijab menyesuaikan kepantasan’ dalam Ibid,. 209. Ibid., 271. Ensiklopedia Pengetahuan Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta Kamil Pustaka, 2013, 231. Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ayo! Berhijab Solo Tim Abyan 2013. 119. Etika Berpakaian dalam Islam Bahrun Ali Murtopo 251 lingkungan masyarakat yang ia tinggali, jika memang lingkungannya termasuk dalam kondisi Islami. Seorang muslimah sejati sudah seharusnya mengedepankan etika berbusana yang sesuai dengan kententuan ajaran Islam. Pengamalan busana Islam yang dimaksud misalnya; berhijab ”Jilbab” yaitu hijab yang benar adalah yang sesuai dengan syari’at Islam dengan memperhatikan criteria hijab seperti; menggunakan khimar yang disebut dengan kerudung panjang yang dapat menutupi dada, atau dada bersama leher mereka, serta Jilbab pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang sedangdipakai yang disebut jilbab adalah baju, maka ia adalah pakaian yang menutupi tangan dan kakinya. Berbeda jika ia tidak ada keinginan untuk benar-benar menutup aurat dengan pantas’, ia harus berada dalam lingkungan yang tepat. Dimana masyarakat yang ada tidak mempersoalkan bagaimana seorang wanita muslimah tersebut mengenakan pakaian penutup auratnya. Daftar Putaka Al-Albani, F. Muhammad Nashiruddin. Ayo! Berhijab. Solo Tim Abyan 2013. Al-Ghamidi, Ali bin Sa’id. Fikih Wanita. Solo Aqwam Media Profetika, 2015. Al-Kurdi, Ahmad Al-Hajji. Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqh Islam. Semarang Dina Utama, 1995. Ensiklopedia Pengetahuan Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta Kamil Pustaka, 2013. Maunah, Binti. Landasan Pendidikan. Cet. 1; Yogyakarta Teras, 2009. Muntahibun Nafis, Muhammad, Ilmu Pendidikan Islam. Yogyakarta Sukses Pffset, 2011. Nashiruddin al-Albani, Muhammad. Kriteria Busana Muslimah. Jakarta Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2010. Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam. Cet. 4; Jakarta Kalam Mulia, 2009. Roqib, Moh. Ilmu Pendidikan Isla. Yogyakarta PT LkiS Cemerlang, 2009. Shihab,Quraish. Jilbab. Jakarta Lentera Hati 2004. ......................... Jilbab. Cet. 6; Tangerang Lentera Hati, 2012. Sulaiman, Shubhi. Shalihah Kiat Mendidik Anak Perempuan dalam Islam. Semarang Pustaka Adnan, 2005. Wulandari WulandariWage WageLearning Aqidah Akhlak as one of the lessons that is quite liked. Especially if the subject matter is delivered with an interesting approach. Students enthusiastically and diligently carry out every lesson created by the teacher and are willing to carry out practical activities ordered by the teacher when teaching. For this reason, a teaching approach that meets these requirements is needed. One teaching approach that can be judged to meet the requirements and conceptual framework is the contextual approach. The purpose of this study was to describe the course of learning the moral aqidah material on dressing according to Islamic shari'ah for class X students of SMK Muhammadiyah 1 Ajibarang and to determine the effectiveness of implementing a contextual approach in learning aqidah morals material dressing according to Islamic law for class X students of SMK Muhammadiyah 1 Ajibarang. This research method uses field research, namely the author directly conducts research on the spot to obtain interview data, observation and documentation. Qualitative description is used to present the data, and the type of research used in this study is qualitative descriptive research. This study shows that the effectiveness of the implementation of the contextual approach in learning aqidah morals for class X in dressing according to Islamic law at SMK Muhammadiyah 1 Ajibarang has been going well and has proven to be effective, it can be seen from the results of the assessment carried out by the teacher after the lesson is NelmayaDeswalantri Deswalantrip>Islamization in Mentawai islands is amidst the majority of non-Muslim Protestant Christians and Catholic Christians. Not to mention the local beliefs held by the Mentawai people who are against Islam. The characteristics of the localities of the Mentawai people who are friendly, kind, and highly appreciative of guests are one of the reasons for Islamization in Mentawai. This research is a research library with a qualitative analysis approach—the data collection work through observation and interviews with preachers concerned with Islamization in the Mentawai. Data analysis techniques use data analysis techniques Miles and Huberman, data reduction, presentation, and conclusions. The process of accepting Islam in Mentawai was peaceful, but due to a lack of guidance, the Mentawai people became apostates again. The Mentawai people convert to Islam by negotiating, such as education, marriage, self-sufficiency, and poverty. Some Mentawi people have started to study tauhid, and many Muslim women have veiled a lot. However, there are still some who choose pigs, done in secret. The government urgently needs to pay attention to Islamization in the Mentawai. Islamisasi di Mentawai terjadi di tengah-tengah mayoritas nonmuslim, dimana lebih dominan masyarakat beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik. Belum lagi kepercayaan lokal yang dianut oleh masyarakat Mentawai yang bertentang dengan agama Islam. Karakteristik lokalitas masyarakat Mentawai yang ramah, baik dan sangat menghargai tamu menjadi salah satu alasan terjadinya Islamisasi di Mentawai. Penelitian ini merupakan kualitatif analisis. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara dengan pendakwah yang peduli dengan Islamisasi di Mentawai. Untuk teknik analisis data menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman, yang terdiri dari reduksi data, penyajian dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses Islamisasi yang terjadi di Mentawai berjalan damai, tetapi karena kurangnya pembinaan masyarakat Mentawai kembali menjadi murtad. Masyarakat Mentawai masuk Islam dengan melakukan negosiasi, seperti pendidikan, perkawinan, adanya kesadaran diri sendiri dan karena faktor kemiskinan. Sebagian masyarakat Mentawai sudah mulai belajar tauhid dan perempuan Muslim telah banyak berjilbab. Walaupun masih ada yang memelihara babi, tapi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sangat diperlukan kepedulian dari pemerintah untuk memperhatikan Islamisasi di Mentawai.

HikmahBusana Muslimah dalam Pembinaan Akhlak | Drs Istadiyanta di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
Oleh Ayati Fa Islam merupakan agama yang diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya dan dengan sesamanya. Hubungan manusia dengan Allah meliputi aqidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya meliputi akhlak, makanan/minuman dan pakaian. Sedangkan hubungan manusia dengan sesamanya meliputi muamalat dan uqubat. Islam telah memberikan solusi dalam masalah pribadi yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam masalah ini, Islam telah menetapkan hukum tertentu, baik yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun benda yang digunakan sebagai sarana dalam memenuhi aktifitasnya. Hukum-hukum Islam tentang pakaian adalah hukum yang membahas tentang benda hukmu al-asyya’, bukan hukum perbuatan hukmu al-af’al. BACA JUGA Tips Menjaga Kebersihan Hijab bagi Muslimah Dimana hukum perbuatan terikat dengan al-ahkam al-khamsah wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram, sedangkan hukum bagi benda adalah halal-haram atau mubah-haram. Karena pakaian merupakan benda yang digunakan seseorang untuk menutup aurat, maka pakaian adalah bendanya sedangkan menutup aurat adalah perbuatan atau aktifitasnya. Berkaitan dengan benda berlaku kaidah ushul ”Hukum asal suatu benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Dengan demikian, hukum benda yang berkaitan dengan pakaian, hukum asalnya adalah mubah berdasarkan dalil umum, dan menjadi haram apabila ada dalil khusus yang mengharamkannya. Misalkan, ada pakaian yang diharamkan karena menyerupai umat lain berdasarkan dalil tasyabbuh bi al-kuffar. Kewajiban Menutup Aurat Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, agar masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan wanita untuk melihatnya dengan pandangan yang wajar. Allah swt berfirman ”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. [QS. Al A’raaf [7] 26] Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan; ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat. Para ulama pun tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang batasan tubuh mana yang termasuk aurat. Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya ia berkata ”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah saw, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud] Di dalam hadist lain dituturkan, bahwa Rasulullah saw bersabda; ”Barangsiapa melihat aurat, hendaklah ia menutupinya.” [HR. Abu Dawud] ”Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Muslim] Dari dalil-dalil di atas tampak jelas kewajiban seorang wanita untuk menutup auratnya. Bahkan wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan aurat, berbusana tipis dan berlenggak-lenggok akan mendapatkan ancaman yang sangat keras dari Allah swt. BACA JUGA Muslimah Berdakwah, Harus! Mengenai batasan aurat wanita, jumhur ulama bersepakat bahwa aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt [QS. An Nuur [24] 31] Menurut Imam Thabariy, makna yang lebih tepat untuk ”perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh kelihatan di kehidupan umum. Penafsiran semacam ini didasarkan pula pada sebuah riwayat Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma Binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw pun berpaling seraya berkata; ”Wahai Asma, sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini. Sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” [HR. Muslim] Dengan demikian wanita wajib menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis, yaitu yang tidak memungkinkan apa yang ada di sebaliknya tergambar, dimana warna kulitnya haruslah tertutup. Kewajiban Memakai Khimar dan Jilbab Pembahasan di atas adalah hal yang berkaitan dengan menutup aurat. Dan pembahasan ini tidak tepat bila dicampuradukkan dengan pembahasan pakaian wanita pada saat berada dalam kehidupan umum. Dengan kata lain, selain memerintahkan menutup aurat, Syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk memakai busana khusus ketika hendak keluar rumah. Dimana, kewajiban menutup aurat disatu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana jilbab+khimar adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak dapat dicampuradukkan, sehingga bisa muncul persepsi yang salah terhadap keduanya. Dalam masalah menutup aurat, Syariat Islam tidak menentukan bentuk pakaian tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat, tentu tetap bahan yang tidak tipis dan harus mampu menutupi warna kulit. Sehingga boleh memakai model dan bahan apapun selama tidak tasyabbuh bi al-kuffar. Namun ketika seorang muslimah hendak keluar rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, meskipun pakaian itu sudah dapat menutupi auratnya dengan sempurna. Dalam hal ini seorang muslimah yang akan keluar rumah wajib memakai kerudung khimar dan jilbab yang dikenakan menutupi pakaian sehari-hari. Dalil yang menunjukkan kewajiban memakai khimar adalah firman Allah ”Dan hendaklah mereka mengulurkan kain kerudung ke dadanya…” [QS. An Nuur31] Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan; ”Khumur adalah bentuk jamak plural dari khimaar, yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung al-miqaana’, Sa’id Bin Jabir berkata, ”wal yadlribna ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apa-apa darinya. Perintah mengenakan jilbab, Allah swt berfirman; ”Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin ”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al Ahzab59] Ayat di atas merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita mukminat mengenai kewajiban mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah baju kurung dan mula’ah kain panjang yang tidak berjahit. Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, ”Jilbab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar pakaian yang lebih besar daripada kerudung. Diriwayatkan dari Ibnu ’Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbab adalah ridaa’ jubah atau mantel. Adapula yang menyatakan al-qanaa’ kerudung. Adapun yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan pakaian yang menutupi seluruh nadan. Dari Ummu ’Athiyyah, bahwasanya ia berkata, ”Ya Rasulullah, salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab, ”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya.” [HR. Mulim] Kemudian jilbab juga disyaratkan untuk diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua telapak kaki. Dalam konteks ini, Ibnu Umar pernah menuturkan Rasulullah saw telah bersabda, ”Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, ”Lantas, bagaimana dengan ujung pakaian yang dibuat oleh para wanita?” Rasulullah menjawab, ”Hendaklah diulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, ”Kalau begitu, akan tampak kedua telapak kakinya.” Rasulullah menjawab lagi, Hendaklah diulurkan sehasta dan jangan ditambah.” [HR. Abu Dawud] Hadist ini menjelaskan bahwa pakaian luar jilbab mesti diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua telapak kaki. Kedua telapak kaki wanita yang telah tertutup dengan kaus kaki ataupun sepatu tidak cukup dikatakan telah irkha mengulurkan jilbab ke bawah hingga menutupi kedua telapak kakinya. Dalam hal ini, yang dipentingkan bukanlah menutup kedua telapak kaki dengan kaus kaki atau sepatu, tetapi secara nyata mengulurkan jilbab sampai ke bawah. Subhanallah, jelaslah bahwa wanita wajib mengenakan jilbab dan khimar di atas pakaian kesehariannya jika hendak keluar rumah. Lalu, apabila seorang muslimah hendak keluar rumah tapi tidak memiliki jilbab, hendaklah ia meminjam kepada muslimah yang lain yang bersedia meminjaminya. Jika tidak ada yang meminjaminya, tetap ia tidak boleh keluar rumah meskipun telah menutup seluruh auratnya dengan pakaian rumah. Diriwayatkan dari Ummu ’Athiah yang berkata, ”Rasulullah saw memerintahkan kami agar keluar menuju lapangan pada hari raya Iedul Fitri dan Iedul Adha, baik ia budak wanita, wanita haidl, maupun yang perawan. Adapun bagi orang-orang yang haidl maka menjauh dari tempat shalat, namun menyaksikan kebaikan dan seruan kaum Muslim. Lalu aku berkata ”Wahai Rasulullah saw, salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab.” Maka Rasulullah saw menjawab, ”Hendaklah saudaranya itu meminjamkan jilbabnya.” [HR. Muslim] Kewajiban muslimah untuk menjaga pandangan, menutup aurat, mengenakan khimar+jilbab ketika berada di luar rumah telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang pasti penunjukannya. Namun, sayangnya banyak muslimah yang awam terhadap ketentuan-ketentuan itu. Bahkan, sebagian mereka ada yang menolak kewajiban menutup aurat dan mengenakan khimar+jilbab di kehidupan umum, dengan alasan yang dibuat-buat. Mereka berdalih belum siap, belum mendapatkan hidayah, bahkan ada yang menolak dengan tegas kewajiban tersebut dengan alasan Islam tidak mewajibkan wanita mengenakan khimar+jilbab. Sebab, khimar dan jilbab adalah tradisi berbusana orang Arab, sehingga hanya berlaku khusus orang Arab. Sebagian lagi ada yang berdalih, bahwa ’illat memakai jilbab adalah agar bisa dibedakan antara wanita merdeka dengan budak, sehingga wanita merdeka tidak diganggu. Karena saat ini sudah tidak ada lagi budak wanita, sehingga ’illat pensyariatan jilbab sudah tidak berlaku lagi. Dan mungkin masih banyak alasan-alasan yang lain. Sungguh, alasan-alasan di atas tidak dapat dijadikan hujjah untuk menolak kewajiban berkhimar dan berjilbab. Dimana, perintah mengenakan khimar dan jilbab telah disebutkan dengan tegas di dalam al-Quran. [QS. An-Nuur31 dan QS. Al-Ahzab59] Di dalam QS. An-Nuur31 dan QS. Al-Ahzab59 tersebut merupakan perintah Allah kepada wanita-wanita Mukminat agar mereka mengenakan khimar yang diulurkan mulai dari kepala hingga menutupi dada; dan jilbab yang diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua telapak kaki. Konteks yang diperintahkan sangat jelas, yakni khimar dan jilbab, sedangkan pihak yang diseru untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah wanita-wanita Mukminat secara umum, bukan hanya wanita-wanita Mukminat Arab. Oleh karena itu, perintah mengenakan khimar dan jilbab berlaku umum untuk seluruh wanita-wanita Mukminat dimanapun mereka tinggal. Sebab, perintah mengenakan khimar dan jilbab tidak ada hubungannya dengan budaya Arab atau tidak, akan tetapi berkaitan dengan perintah Allah swt yang termaktub di dalam al-Quran. Selama wanita tersebut adalah wanita Mukminat, maka ia terkena taklif untuk mengenakan khimar dan jilbab. Sementara yang menolak kewajiban jilbab dengan alasan ”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu” sebagai ’illat, dan ketika ’illat nya hilang, maka hukum mengenakan jilbab tidak berlaku lagi, juga tertolak. Benar, terkait QS. Al-Ahzab59, para mufassir menyatakan, bahwa latar belakang turunnya ayat itu berhubungan dengan wanita-wanita merdeka yang diganggu oleh laki-laki ketika keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan. Karena pakaian yang dikenakan mirip dengan budak, sehingga mereka sering mendapatkan gangguan. Selanjutnya Allah swt memerintahkan kepada wanita-wanita mukminat merdeka untuk mengenakan jilbab agar mereka bisa dikenali dan dibedakan dari budak-budak wanita. Namun, frase ”yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal” bukanlah ’illat pensyariatan jilbab bagi wanita Mukminat. Sebab, tidak ada satupun indikasi yang menunjukkan bahwa ’illat pensyariatan jilbab adalah supaya bisa dikenal, sehingga jika sudah bisa dikenal dan dibedakan, kewajiban itu tidak berlaku kembali. Frase tersebut hanya menunjukkan fungsi atau faedah disyariatkannya jilbab, bukan menjadi ’illat sebab mengapa jilbab disyariatkan. Dan tidak ada satupun petunjuk, baik dari sisi manthuq maupun mahfum, yang menunjukkan, bahwa frase tersebut adalah ’illat pensyariatan jilbab. Bahkan, seandainya frase tersebut ditetapkan sebagai ’illat hukum, hal itu justru akan bertentangan dengan al-Quran dan sunnah yang telah mewajibkan wanita untuk menutup aurat, menjaga pandangan, mengenakan khimar dan jilbab ketika keluar rumah. Kesimpulan Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika melaksanakan ibadah tertentu yang harus menutup aurat. Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar tidak boleh transparan. Busana yang harus dikenakan wanita Muslimah saat keluar dari rumah adalah khimar dan jilbab. Khimar adalah kain kerudung yang diulurkan hingga menutupi dada. Jilbab adalah pakaian terusan yang dikenakan di atas pakaian sehari-hari dan wajib diulurkan hingga menutupi kedua telapak kaki. Jilbab wajib dikenakan ketika wanita hendak keluar dari rumah. Wallahu a’lam.. Penulis adalah aktifis FLP Bogor dan aktif pada program radio Cermin Wanita Sholihah MHTI yang bekerjasama dengan berbagai radio di tanah air.
Akantetapi juga melihat akhlak atau adab kebiasaan dari wanita yang akan dinikahinya. Gaya busana akan menimbulkan sense atau rasa dan penilaian pertama. Gaya busana ini akan mempengaruhi penilaian seorang laki-laki terhadap wanita, dan busana muslimah lah yang paling menimbulkan sense yang membuat psikologi lelaki memberikan persepsi baik
Bagaimana hubungan busana muslimah dengan akhlak?1. Bagaimana hubungan busana muslimah dengan akhlak?2. Mengapa berbusana muslim/muslimah bukan jaminan kalau orang tersebut berakhlak mulia ? jelaskan ! ​3. busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran 4. buatlah puisi tentang busana muslimah​5. manfaat berbusana muslim/muslimah6. akhlak buruk sebagai seorang muslimah​7. busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran8. Ayat al'quran dan hadis yang pendek yang berhubungan dengan perintah berbusana muslim dan muslimah 9. Apa yang ketahui tentang hijab dan busana muslimah 10. Bagaimana caranya dapat membiasakan diri busana muslimah11. hikmah berbusana muslim/muslimah ❓​12. apakah busana muslim dan muslimah itu sama ?13. Lebih baik tidak berbusana muslimah, tetapi berperilaku sopan daripada berbusana muslimah, tetapi sering melakukan perbuatan maksiat. Benarkah pendapat diatas? Jelaskan!14. busana muslimah juga sering disebut...​15. apa yang dimaksud busana muslimah16. apa yang dimaksud busana muslimah17. Seorang muslimah yang mengenakan busana muslimah berarti ia telah memproklamasikandiri sebagai mahlkuk​18. makna busana muslim dan muslimah19. Apakah hukum menutup aurat atau berbusana muslimah bagi bagi perempuan muslimah 20. Ada seorang muslimah yang menutup aurat dengan berjilbab tetapi akhlak buruk , dan ada juga muslimah yang tidak berjilbab tetapi akhlak baik . Dari kasus tersebut mana yang lebih baik menurutmu !​ 1. Bagaimana hubungan busana muslimah dengan akhlak?Busana muslimah berpengaruh terhadap akhlak seorang muslimah. Karena seseorang yang berbusana muslimah akan selalu menjaga diri untuk melakukan perbuatan yang termasuk perilaku terpuji atau akhlak mahmudah. Pakaian atau busana muslimah menjadi salah satu hal yang mencegah seseorang untuk melakukan perbuatan yang termasuk perilaku tercela atau akhlak mazmumahPembahasan Pakaian yang bagus bagi seorang muslimah adalah pakaian yang menutup seluruh aurat seorang muslimah, tidak menyerupai pakaian orang non mulim dan pakaian yang tidak menyerupai pakaian muslim orang laki-laki beragama islam. Pakaian menjadi penjaga kehormatan seorang muslimah. Pelajari lebih lanjutMateri tentang pakaian merupakan salah satu simbol umat islam, di link tentang pakiaan yang menutup aurat meningkatkan ketaqwaaan, di link tentang tujuan diperintahkan memakai jilbab bagi wanita,di link tentang hikmah yang didapat jika berpakaian sesuai dengan syari'at islam, di link tentang dalil naqli yang berkaitan dengan perintah mengenakan busana muslim dn muslimah atau perintah menutup aurat, di link jawaban Kelas XMata pelajaran Agama islam Bab Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina Kode soal kunci Pakaian, syari'at islam, manfaat, hikmah, aurat, aurat perempuan, akhlak, laki-laki 2. Mengapa berbusana muslim/muslimah bukan jaminan kalau orang tersebut berakhlak mulia ? jelaskan ! ​Jawabantidak,orang yg berakhlak mulia pasti dia akan mengenakan baju muslim/muslimahPenjelasan semangat belajar kakak 3. busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran islamjadiin jawaban terbaik yadengan ajaran muslim. 4. buatlah puisi tentang busana muslimah​Jawabanjilibaokupenutuo rambut yang indahku berupa kewajiban seorang wanita muslim warna bewarna 5. manfaat berbusana muslim/muslimah agar menutup aurat dan akan mendapatkan pahalamaaf kalu salahuntuk menutup auratinsya allah betul 6. akhlak buruk sebagai seorang muslimah​Jawabandengki iri musrikmunafiksombongberbohong JawabanMencuri, mengambil barang yang bukan milik nya Bermabuk mabuk kanMaaf kalok salah 7. busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran agama islam......................agama islam.......... 8. Ayat al'quran dan hadis yang pendek yang berhubungan dengan perintah berbusana muslim dan muslimah Pakaian yang dikenakan oleh seorang hamba memiliki nilai ibadah di sisi Allah Ta’ala. Dia dan Rasul-Nya telah menetapkan kaidah umum dalam berpakaian, yang intinya adalah menutup aurat seorang hamba. Melalui cara berpakaian, sesungguhnya Allah berkehendak memuliakan manusia sebagai makhluk yang mulia dan sebagai identitas keislaman Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 26يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya telah Kamiturunkan kepada kalian pakaianuntuk menutup aurat kalian dan perhiasan bagi kalian. Tetapipakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka ingat.”Fungsi utama pakaian adalah untuk menutupi aurat, yaitu bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain kecuali yang dihalalkan dalam agama. Dandianjurkan untuk berpakaian terbaik yang dimilikinya dengan tidak Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnyaعَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ »Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Rasulallah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga seorangperempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian.” HR. MuslimAllah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 31يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaian kalian yang indah padasetiap kalian ke masjid Tempat ibadah dan makanlah serta minumlah oleh kalian dan jangan pula kalian Allah tidak suka akan orang-orang yang berlebih-lebihan.” 9. Apa yang ketahui tentang hijab dan busana muslimah Penjelasanhijab adalah kain panjang yang menutupi busana muslimah adalah baju atau gamis yang menutup aurat. 10. Bagaimana caranya dapat membiasakan diri busana muslimah selalu memakai baju / busana muslimah maaf kalau salahCara yang pertama kita harus meneguhkan hati dan pikiran kita untuk berhijrah setelah itu kita kenakan busana muslim setial hati tanpa malu dan mengabaikan beberapa ejekan dari orang yang aneh dengan apa yang kita kenakan terakhir percaya diri dengan apa yang kita lakukan 11. hikmah berbusana muslim/muslimah ❓​JawabanHikmah memakai pakaian muslim muslimah atau tertutup PenjelasanHikmahnya 1. Insyaalloh terhindar dari maksiat 2. Menutup aurot sesuai dengan ajaran Islam 3. Mendapatkan pahala 4. Menjaga kehormatan,kesucianSemoga membantu! Jawaban kita adalah orang indah di kita sadar bahwa Islam itu di anjurkan oleh nabi bahwa wanita itu Bismillah..semoga bermanfaat dan bisa membantu 12. apakah busana muslim dan muslimah itu sama ? muslim untuk laki laki dan muslimah untuk perempuanbeda, muslim itu biasa saja bisa jilbab pendek. muslimah cenderung jilbab besar 13. Lebih baik tidak berbusana muslimah, tetapi berperilaku sopan daripada berbusana muslimah, tetapi sering melakukan perbuatan maksiat. Benarkah pendapat diatas? Jelaskan!Jawabanlebih baik berbusana muslimah dan berperilaku sopan dan tdk melakukan perbuatan maksiat 14. busana muslimah juga sering disebut...​JawabanBusana muslimBusana muslimBusan dengan arti pakaianBusana muslimBusan dengan arti pakaianMuslim dengan arti syariat islam bila kita gabungkan semua maka busana muslim ituu ada pakaian syariat islamJawaban pakaian muslim / baju muslimPenjelasan busana muslim yaitu busana yang sesuai dengan syariat islam 15. apa yang dimaksud busana muslimah Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam tata cara berbusana. Busana muslimah bukan hanya sekedar symbol, melainkan dengan mengenakannya, berarti seorang perempuan telah memproklamirkan kepada makhluk Allah akan keyakinan, pandangannya terhadap dunia, dan jalan hidup yang ia tempuh, dimana semua itu didasarkan pada keyakinan mendalam terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan muslimah adalah busana yang sesuai ajaran islam dan pengguna gaun tersebut mencermintan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya alam tata cara berbusana. 16. apa yang dimaksud busana muslimah pakaian untuk orang orang muslimahbusana muslimah yaitu busana yang di rancang oleh penjahit di buat untuk melengkapi keindahan busana di lengkapi oleh kerudung . biasanya busana muslimah ini digunakan oleh para ibu² atau wanita untuk acara pertemuan 17. Seorang muslimah yang mengenakan busana muslimah berarti ia telah memproklamasikandiri sebagai mahlkuk​Jawabanhidup yg bertakwa kepada Tuhan nya sendiri atau Allahmaaf kalau jawabannya salah 18. makna busana muslim dan muslimah menutup kita sebagai umat islam yang menjaga pandangan lain kita dari dosakalau menurut saya makna baju muslim dan muslimah itu selain menutupi aurat tapi itu juga bisa menjaga image yang memakai baju tsb. coba bayangin org yg memakai pakaian seksi pasti org yg mau bertindak jahat kan ga sungkan,ttp kalau kalau memakai pakaian muslim dan muslimah kan org yg mau bertindak jahat juga berfikir terlebih dahulu. ada yang bilang pakai busana muslim dan muslimah itu norak, padahal kan skrg pakaian muslim dan muslimah udh bnyk fashion nya jdi tidak ketinggalan jmn 19. Apakah hukum menutup aurat atau berbusana muslimah bagi bagi perempuan muslimah hukum menutup aurat atau berbusana muslimah bagi bagi perempuan muslimah 1. Al-Ahzab ayat 59 2. An-Nur ayat 31 20. Ada seorang muslimah yang menutup aurat dengan berjilbab tetapi akhlak buruk , dan ada juga muslimah yang tidak berjilbab tetapi akhlak baik . Dari kasus tersebut mana yang lebih baik menurutmu !​Jawabantidak berjilbab tapi akhlaknya baikPenjelasankayaknya v . 485 155 296 445 326 119 55 217

bagaimana hubungan busana muslimah dengan akhlak