5 S Triandaru, S & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnnya, (Salemba Empat: 2006), 293 6 Dewan Syariah Nasional., Fatwa Dewan Syariah Nasional : No: 80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Mekanisme Pasar Uang. Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
Teori Porto Folio dan Pasar Modal Indonesia (Dr. Sri Handini etc.) (z-lib.org) (PDF) Teori Porto Folio dan Pasar Modal Indonesia (Dr. Sri Handini etc.) (z-lib.org) | Putri Annisa - Academia.edu Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pengertian Pasar Modal menurut Undang-undang No. 8 tahun 1995 adalah kegiatan. yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik. yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan. dengan Efek.
. 38 167 417 407 205 291 316 254
mekanisme perdagangan pasar modal